Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Utara menyelidiki kasus pemerkosaan terhadap tahanan yang dilakukan oleh anggota polres setempat, Bripda DT. Setelah diperkosa, tahanan itu dibiarkan kabur dari sel markas polres.
“Awalnya kami menduga korban melarikan diri dengan cara merusak plafon ruang tahanan,” kata Kepala Polres Timor Tengah Utara Ajun Komisaris Besar I Gede Made Suparwitha, yang dihubungi Tempo dari Kupang, Jumat 23 Maret 2012.
Dugaan itu muncul karena plafon di ruang tahanan rusak. Namun, setelah dilakukan dicek ulang, ternyata korban dilepas anggota polisi, DT, yang sedang bertugas malam itu. Polisi pun memeriksa memeriksa korban, YM, yang ditangkap kembali pada 20 Maret 2012, pelaku, dan keluarga korban.
DT diduga memerkosa YM, perempuan berusia 16 tahun yang ditahan di sel polres akibat kasus pencurian. YM mengisahkan saat itu dia sedang tidur di dalam ruang tahanan. Tiba-tiba ia dibangunkan oleh DT, yang saat itu sedang piket, Jumat malam lalu.
DT pun menyuruh korban merusak plafon ruangan tahanan itu. Karena tidak berhasil, DT kemudian masuk ke dalam sel dan merusak plafon tersebut. Lalu DT mengajak korban kabur melalui pintu sel. “Dia (DT) mengajak saya keluar. Katanya akan mengantar saya pulang ke rumah,” kata YM.
Keduanya lalu berjalan melewati belakang kantor polres dan asrama polisi. Di sekitar lokasi itulah DT memerkosa YM. “Kami kemudian pulang ke rumah. Di tengah jalan, saya disuruh pulang sendiri. Akhirnya saya pulang dengan menumpang ojek,” ujar YM.
“Awalnya kami menduga korban melarikan diri dengan cara merusak plafon ruang tahanan,” kata Kepala Polres Timor Tengah Utara Ajun Komisaris Besar I Gede Made Suparwitha, yang dihubungi Tempo dari Kupang, Jumat 23 Maret 2012.
Dugaan itu muncul karena plafon di ruang tahanan rusak. Namun, setelah dilakukan dicek ulang, ternyata korban dilepas anggota polisi, DT, yang sedang bertugas malam itu. Polisi pun memeriksa memeriksa korban, YM, yang ditangkap kembali pada 20 Maret 2012, pelaku, dan keluarga korban.
DT diduga memerkosa YM, perempuan berusia 16 tahun yang ditahan di sel polres akibat kasus pencurian. YM mengisahkan saat itu dia sedang tidur di dalam ruang tahanan. Tiba-tiba ia dibangunkan oleh DT, yang saat itu sedang piket, Jumat malam lalu.
DT pun menyuruh korban merusak plafon ruangan tahanan itu. Karena tidak berhasil, DT kemudian masuk ke dalam sel dan merusak plafon tersebut. Lalu DT mengajak korban kabur melalui pintu sel. “Dia (DT) mengajak saya keluar. Katanya akan mengantar saya pulang ke rumah,” kata YM.
Keduanya lalu berjalan melewati belakang kantor polres dan asrama polisi. Di sekitar lokasi itulah DT memerkosa YM. “Kami kemudian pulang ke rumah. Di tengah jalan, saya disuruh pulang sendiri. Akhirnya saya pulang dengan menumpang ojek,” ujar YM.
0 komentar:
Posting Komentar