Kasus prostitusi ABG misalnya seperti yang baru diungkap Polres Jakarta Pusat, belum lama ini. Seperti keterangan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hamidin, salah seorang ABG mengaku dibayar antara Rp 300 rb - Rp 700 ribu setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang. Dia mendapat bayaran dari tersangka AD.
Dalam kasus prostitusi di bawah umur ini, polisi menangkap AD dan AL. AL yang berusia 50 tahun kerap menggunakan jasa AD untuk mencarikan ABG teman kencan. Keduanya ditangkap di Apartemen Kemayoran Tower 2 No 207, Jakarta Pusat. Selain menangkap AL dan AD, polisi juga mengamankan empat remaja putri yang disewa AL. Keempat gadis itu berinisial AS, ANG, YE, dan ZE. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut terdapat tiga korban lain yaitu DW, YL dan LL.
“Berdasarkan pengembangan, AD diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih dua tahun,” Kapolres.
Sampai saat jajaran Polres Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena diperkirakan masih ada korban yang belum diketahui. Kedua tersangka dijerat pasal 81, 82 dan 88 UU tentang Perlindungan Anak, atas tuduhan eksploitasi seksual dan ekonomi serta persetubuhan anak di bawah umur.
0 komentar:
Posting Komentar